haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

WHO Update 3 Kelompok Prioritas Vaksinasi COVID, Aturan di Indonesia Berubah Enggak?

WHO Update 3 Kelompok Prioritas Vaksinasi COVID, Aturan di Indonesia Berubah Enggak?

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 4 Agustus 2023 telah memperbarui rekomendasi penerima vaksinasi COVID, yang terbagi menjadi tiga kelompok prioritas. Yaitu kelompok prioritas tinggi (high priority group), sedang (medium priority group), dan rendah (low priority group).

Lantas, apakah aturan vaksinasi COVID di Indonesia berubah mengikuti rekomendasi terbaru WHO? Apalagi baru saja diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Prima Yosephine menanggapi, bahwa sasaran vaksinasi COVID di Indonesia tetap memprioritaskan kelompok rentan dan berisiko tinggi.

“Soal update rekomendasi WHO, ya intinya kami menuangkan di Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 ini sesuai rekomendasi dari WHO juga,” terang Prima menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat ‘Press Conference: Upaya Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi,’ Senin (21/8/2023).

“Dan kami tuangkan di sini, yang menjadi sasaran dari imunisasi program adalah kelompok masyarakat yang berisiko tinggi, menurut rekomendasi dari WHO.”

Kelompok Risiko Tinggi Kematian

Implementasi imunisasi COVID-19 program sesuai Permenkes terbaru meliputi, yang pertama adalah kelompok masyarakat dari risiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19.

“Ini kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian,” papar Prima.

“Yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi imunokompromais yang sedang sampai berat. Kemudian wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.”