Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Penny K Lukito menegaskan bahwa pemanis buatan aspartam (aspartame) masih diperbolehkan digunakan dalam produk makanan dan minuman. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jumlah pemakaiannya.
Pernyataan Penny ini merespons laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Juli 2023 terkait kajian dampak kesehatan pemanis buatan aspartam (Aspartame Hazard and Risk Assesment) oleh Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) dan International Agency for Research on Cancer (IARC).
“Sampai dengan saat ini, belum ada perubahan (regulasi). Sementara sekarang ikuti aturan yang ada terutama adalah jumlah pemakaiannya, intensitas pemakaian,” ujar Penny saat diwawancarai Health Liputan6.com di Hotel JW Marriott Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
“Itu yang mungkin harus diperhitungkan saja dulu,” Penny menambahkan.
Perlu Pendalaman Bukti Aspartam Sebabkan Kanker
Hasil kajian dari Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) dan International Agency for Research on Cancer (IARC) menyatakan bahwa ada potensi zat karsinogenik yang dapat memicu kanker akibat penggunaan aspartam.
Walau begitu, Penny menekankan bahwa hal itu belumlah pasti dan perlu ada pendalaman bukti.
“Jadi, belum ada kesimpulan bahwa itu adalah penyebab. Saya kira Badan POM RI sudah mengeluarkan penjelasan ke publik dan (regulasi) yang ada sekarang tetap diikuti,” katanya.
“Ini terutama karena masih perlu ada pendalaman untuk mencari bukti bahwa itu adalah penyebab kanker yang sangat signifikan,” Kepala BPOM RI menekankan.