Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menanggapi kasus yang merajalela tersebut jual ginjal jaringan internasional. Kasus jual beli ginjal yang diungkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.
Menurut Wamenkes Dante, usaha seseorang untuk mendonorkan ginjalnya baik, namun yang dilarang adalah komersialisasi atau jual beli.
“Sangat bagus untuk pendonor ginjal, tapi yang kurang baik jika ini dikomersialkan,” tegasnya usai menghadiri peresmian gedung utama RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta belum lama ini.
Donor Ginjal Berdasarkan Etika Yang Berlaku
Pada donor ginjal, terdapat ketentuan atau prosedur yang harus dipenuhi oleh calon donor dan calon penerima. Salah satu kriteria utama calon pendonor, golongan darah dengan penerima harus sama.
Calon pendonor juga harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui layak atau tidaknya mendonorkan ginjal.
“Jika mendonorkan donor ginjal kepada keluarga, kepada yang membutuhkan berdasarkan prinsip etika yang berlaku dan hukum yang berlaku, tidak ada masalah,” tambah Dante.