Liputan6.com, Jakarta – Aplikasi i-Care JKN yang baru-baru ini dirilis oleh BPJS Kesehatan dapat memungkinkan dokter untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan pasien BPJS. Meski begitu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN, khususnya yang ada di aplikasi i-Care JKN.
“Dokter atau tenaga medis tidak diperbolehkan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan,” kata Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta melalui keterangan resmi yang diterima Kesehatan Liputan6.comditulis Minggu (9/7/2023).
“Jadi, sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh tenaga medis.”
Berikan Layanan Terbaik
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Program JKN.
“Melalui i-Care JKN dan inovasi lainnya, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan bagi peserta JKN,” tambah Ghufron.
“Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan medis yang diberikan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan merata.”