haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Kemenkes Ungkap Vaksin COVID-19 untuk 2 Golongan Ini Akan Ditanggung BPJS Mulai 2024

Kemenkes Ungkap Vaksin COVID-19 untuk 2 Golongan Ini Akan Ditanggung BPJS Mulai 2024

Lalu pertanyaan selanjutnya, jika peserta JKN tidak termasuk dalam kelompok berisiko tinggi, apakah pemberian vaksin COVID-19 juga ditanggung? Siti Nadia Tarmizi menjawab, tentu tidak ditanggung BPJS alias harus bayar mandiri jika ingin suntik vaksin COVID. Sebab, BPJS akan menanggung mereka yang termasuk dalam kelompok berisiko tinggi. “Kita ada peserta BPJS yang bukan PBI, tapi ya…

Read More