
Hukuman Dokter Gadungan Surabaya Harus Maksimal agar Tak Muncul Susanto-Susanto Lain
Selanjutnya, Edy Wuryanto mengingatan bahwa setiap orang dilarang untuk menggunakan gelar dan berpenampilan atau perilaku menyerupai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Aturan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. “Pada Pasal 312 UU Nomor 17/2023 sudah diatur tidak boleh menyerupai atau bertindak seperti tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki…