
UU Kesehatan Dinilai Cacat, 5 Organisasi Profesi Ajukan Uji Formil ke MK
Liputan6.com, Jakarta Organisasi profesi kesehatan menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan cacat secara formil. Hal ini melatarbelakangi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Hari ini, Selasa, 19 September 2023…