Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menambahkan, dokter yang berpraktik di dalam satu wilayah atau fasilitas kesehatan akan mendapatkan Rincian Kewenangan Klinis dan Surat Penugasan Klinis. Setelah itu, baru boleh berpraktik.
“Proses kerja di internal ini untuk menjaga supaya dokter yang akan melayani masyarakat itu adalah memang benar-benar dokter sesuai dengan kompetensinya,” tambahnya.
Pada kasus Susanto, Adib menilai proses penerimaan berlangsung di perusahaan PT PHC.
“Semua proses yang tadi itu secara langsung dilakukan ke perusahaannya,” sambungnya.
Tidak Ada Proses Verifikasi Berlapis
Seharusnya ada proses kredensial yang dilakukan seperti halnya di fasilitas kesehatan lain. Di rumah sakit, ada yang namanya Komite Medik untuk melakukan verifikasi. Proses ini pun mencegah yang namanya dokter gadungan lolos masuk.
“Di rumah sakit, ada namanya Komite Medik. Jadi sangat berlapis sehingga benar-benar kualifikasi dari dokter itu terjaga. Inilah yang kemudian pada saat masuk, yang namanya dokter gadungan, dia tidak ada proses yang dilakukan sebagaimana prosedur berlapisnya,” jelas Adib.