Selanjutnya, Arianti Anaya mengatakan, hal lain yang menjadi latar belakang kehadiran portal SATUSEHAT SDMK adalah layanan registrasi dan perizinan yang tidak tersentralisasi.
“Yang itu terjadi beragam entitas untuk mendapat registrasi dari izin praktik ya. Kemudian, seringkali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat, yang sudah tentunya sangat ditunggu-tunggu,” katanya.
“Nah, ini Tentunya juga seringkali menyebabkan timbulnya biaya-biaya yang harusnya bisa kita pangkas dan birokrasi yang terlalu panjang. Tentu akhirnya merugikan kepada masyarakat itu sendiri.”
Terintegrasi dengan SATUSEHAT SDMK
Atas dasar kondisi di atas, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan dan tenaga tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
“Untuk itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17, maka STR yang akan dikeluarkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan ini akan berlaku seumur hidup ya,” imbuh Ade.
“Kemudian juga dapat diakses terintegrasi dengan SATUSEHAT SDM Kesehatan.”