Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan status darurat COVID-19 di Indonesia akan dicabut pada bulan ini.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status darurat kesehatan di Indonesia dan peralihan dari status pandemi menjadi endemik.
“COVID ini masih ada, tapi Presiden akan memutuskan segera dicabut, saatnya menunggu pengumumannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023 mengutip Antara.
Rencana ini juga menimbulkan pertanyaan apakah akan ada vaksinasi berbayar setelah pencabutan status darurat. Terkait hal tersebut, Dewan Pakar dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, memberikan tanggapan. Menurutnya, seharusnya vaksinasi COVID-19 tidak perlu dibayar meski status darurat dicabut.
“Tidak (dibayar), sebenarnya vaksinasi itu tidak perlu dibayar. Hemat saya, sampai kapanpun, vaksin COVID-19 ini tidak perlu dibayar karena ini kewajiban negara, terutama melalui Indovac dan Inavac,” kata Hermawan kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).
Hermawan kemudian menyebutkan laju vaksinasi di Indonesia relatif lambat meski diberikan secara gratis.
“Jangankan bayar, gratis untuk orang yang tidak mau vaksin. Cek saja tarif vaksinasi yang cukup rendah, apalagi kalau berbayar,” lanjutnya.
Hermawan menambahkan, vaksinasi terhadap penyakit menular bukan hanya kebutuhan pribadi, melainkan kebutuhan bangsa dan negara untuk melindungi warganya. Jadi, tidak harus dibayar dan harus dijamin oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksinasi ulang kedua Covid-19 untuk tenaga kesehatan dan lansia. Tujuannya untuk memberikan perlindungan tambahan dan mengurangi risiko kematian akibat Covid-19.