haha69
haha69
haha69

Soal Pencabutan Status Pandemi Pasca Darurat COVID-19, Epidemiolog: Tidak Terlalu Penting

Soal Pencabutan Status Pandemi Pasca Darurat COVID-19, Epidemiolog: Tidak Terlalu Penting

Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog Masdalina Pane memberikan tanggapan terkait rencana pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia.

Menurutnya, setelah World Health Organization (WHO) mencabut status Public Health Emergency for International Concern (PHEIC) pada 5 Mei 2023, seluruh dunia tidak lagi dalam kondisi darurat COVID-19.

“Bagaimana dengan pandemi? Padahal, istilah pandemi tidak ada dalam International Health Regulations (IHR) revisi 2005 sebagai dasar pembentukan PHEIC. Hanya ada satu kata terkait pandemi itupun dilampirkan hingga Pandemi Influenza,” kata Masdalina Kesehatan Liputan6.com melalui pesan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.

Lantas, apakah ini waktu yang tepat untuk mencabut status darurat nasional?

Menurut Masdalina, masing-masing negara belum mencabut status pandemi di wilayahnya.

“Jadi menurut pandangan kami, setelah dicabut statusnya oleh WHO sebagai otoritas yang membentuk PHEIC, tidak terlalu penting bagi setiap negara untuk mencabut status pandemi di negaranya masing-masing.”

“Cukup satu pernyataan bahwa seluruh dunia tidak lagi dalam kondisi darurat atau istilah Dirjen WHO adalah pandemi. Pandemi adalah istilah epidemiologi untuk wabah/kejadian luar biasa (KLB) di wilayah yang luas,” jelas Masdalina.

Konsekuensi Pencabutan Status Darurat COVID-19

Pencabutan status darurat COVID-19 tentu memiliki konsekuensi tersendiri. Salah satunya, masyarakat kembali ke kondisi normal sebelum PHEIC berdiri.

“Berbagai regulasi terkait kedaruratan termasuk PHSM (Tindakan Sosial Kesehatan Masyarakat) sudah tidak berlaku lagi. Namun indikator pengendalian masih relevan digunakan sebagai signal untuk komunikasi risiko jika terjadi peningkatan kasus akibat mutasi baru atau penyakit baru (new -emerging diseases),” kata Masdalina.

Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksinasi ulang kedua Covid-19 untuk tenaga kesehatan dan lansia. Tujuannya untuk memberikan perlindungan tambahan dan mengurangi risiko kematian akibat Covid-19.