Liputan6.com, Jakarta – Sidang vonis Shane Lukas baru saja usai. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan terdakwa Shane Lukas dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.
“Terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tambahnya.
Keluarga Shane Lukas Tidak Terima
Merespons putusan majelis hakim, pihak keluarga Shane Lukas mengaku tidak terima. Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan untuk Shane Lukas tidak adil.
“Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak membela David Ozora, tidak menghentikan Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal,” ujar pihak keluarga Shane Lukas di depan ruang persidangan di PN Jakarta Selatan.
“Tapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak David,” ujar mereka.
Keluarga Shane Lukas Membandingkan Vonis AG
Bahkan, menurut keluarga Shane Lukas, putusan penjara lima tahun tidak adil apalagi jika dibandingkan dengan hukuman pada AG (15).
“Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun. Kenapa anak kami Shane Lukas Lumbantoruan 5 tahun?” kata pihak keluarga Shane Lukas.
“Kami tidak terima, makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami. Supaya Shane Lukas anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya, karena dia sudah (ikut) proses hukum, sudah aktif, sudah menjalankan semua,” pihak keluarga Shane Lukas menambahkan.
Pihak kuasa hukumnya pun berpendapat serupa dengan keluarga Shane Lukas, jikalau hukumannya tidak adil. Usai putusan hakim disampaikan, Shane Lukas sendiri sempat menangis di ruang sidang.
Sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah selesai digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap a…