haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Setelah 31 Agustus 2023, Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah 31 Agustus 2023, Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memastikan pembiayaan pasien COVID-19 di masa Indonesia endemi ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien COVID setelah berlakunya status endemi.

Secara rinci, skema pendanaan pasien COVID-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

Semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena COVID-19.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah itu, tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan COVID-19. Penanganan (sekarang) dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 23 Juni 2023.

Skema PBI untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu, pembiayaan pasien COVID akan ditanggung oleh Pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.