haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Sejumlah Negara di Dunia Perketat BPA di Kemasan Pangan dan Air Minum, Indonesia Menyusul

Sejumlah Negara di Dunia Perketat BPA di Kemasan Pangan dan Air Minum, Indonesia Menyusul

Liputan6.com, Jakarta Banyak negara di dunia semakin memperketat regulasi dan penggunaan senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) untuk campuran dalam kemasan plastik makanan dan minuman. Nah kabar baiknya, Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada akhirnya akan mengikuti tren dunia. 

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan BPOM dalam sebuah acara diskusi di stasiun televisi swasta di Jakarta, baru-baru ini, dalam wawancara dialog bertema Urgensi Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat Bermerek. 

“Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, tapi sudah jadi isu global,” kata Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM. 

Lebih jauh lagi, Anisyah menyebut tren sejumlah negara telah merevisi regulasi yang sebelumnya dinilai masih kurang ketat. Hal ini dilakukan, sejalan dengan sejumlah temuan riset terbaru tentang BPA, yang menyebut  besarnya risiko bahaya BPA  terhadap kesehatan manusia.

Anisyah mencontohkan pengetatan regulasi di Uni Eropa (UE) pada 2011 misalnya, menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 PPM, tetapi pada 2018 justru direvisi dan diperketat jadi semakin rendah di level 0,05 PPM. Kemudian pada 2022 dan 2021, Thailand dan Mercosur (negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Brazil, Paraguay dan Uruguay) juga mengubah batas maksimum migrasi BPA jadi makin rendah hingga sebesar 0,05 PPM. Artinya, risiko kontaminasi BPA dari kemasan pangan atau minuman ke produk yang diwadahinya, sudah dianggap sangat berbahaya dan harus dihindari.

Bahkan, kata Anisyah, Eropa sudah bertindak lebih jauh. Bukan cuma memperkecil batas migrasi BPA, Eropa juga secara drastis menurunkan angka asupan harian (total daily intake/TDI) pada asupan tercemar BPA yang dikonsumsi manusia setiap hari.

“Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) sudah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA,” kata Anisyah. 

Semula pada 2015, lanjut Anisyah, EFSA menetapkan TDI untuk BPA sebesar 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Namun, pada April 2023, sudah ada pemberitahuan dari EFSA bahwa TDI yang baru sudah ditetapkan dengan nilai 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. 

“Ini artinya, nilai TDI yang baru ini 20.000 kali lebih rendah. Jadi, asupan harian (BPA) yang bisa ditoleransi menjadi lebih ketat. Ini salah satu yang melatarbelakangi kenapa kami juga melakukan penilaian ulang terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.