haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Sah, BPJS Kesehatan Kini Jamin Biaya Perawatan COVID-19 Peserta JKN

Sah, BPJS Kesehatan Kini Jamin Biaya Perawatan COVID-19 Peserta JKN

Liputan6.com, Jakarta Biaya perawatan COVID-19 sekarang sudah resmi beralih ke BPJS Kesehatan, yang telah dimulai pada 1 September 2023. Penjaminan biaya oleh BPJS ini ditujukan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terkena COVID.

Peralihan pembiayaan COVID ke BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa Pemerintah telah mengumumkan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Peralihan Pembiayaan COVID-19

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, sejak masa pandemi COVID berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien COVID-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh Pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ardi, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (11/9/2023) malam.