Liputan6.com, Jakarta – RUU Kesehatan (RUU) telah resmi menjadi UU Kesehatan kemarin, Selasa, 11 Juli 2023. Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
Pengesahan RUU Kesehatan ke dalam UU Kesehatan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
CISDI mengecam keras langkah DPR RI yang mengesahkan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna kemarin.
CISDI menilai penyusunan RUU Kesehatan dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Beberapa hal mengindikasikan hal tersebut, yaitu proses konsultasi yang singkat dan naskah akhir yang tidak dipublikasikan secara resmi kepada publik sebelum pengesahan. Selain itu, CISDI menilai pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang juga mengabaikan rekomendasi masyarakat sipil terkait aspek formal dan materil RUU Kesehatan.
“Disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengkritik proses pembentukan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” kata Pendiri dan Pendiri CISDI CEO Diah Satyani Saminarsih melalui keterangan resmi yang dikeluarkan diterima Liputan6.com.
Diah mengatakan tertutupnya proses penyusunan RUU Kesehatan ditandai dengan tidak adanya informasi kepada masyarakat mengenai draf akhir draf yang telah disahkan menjadi undang-undang. Setelah Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja untuk mengambil keputusan terkait RUU Kesehatan dengan pemerintah pada 19 Juni 2023, teks terbaru masih belum jelas keberadaannya.
Selain itu, masyarakat juga belum mendapatkan penjelasan apakah masukan mereka dalam proses penyusunan undang-undang tersebut diterima atau tidak.
“Kami melihat proses yang tidak transparan dan inklusif dalam penyusunan RUU Kesehatan. Di sisi lain, proses konsultasi publik sangat singkat, minim, dan tertutup. Keseluruhan proses tersebut mempersulit semua masukan dari masyarakat sipil untuk tercermin dalam undang-undang ini,” kata Diah. proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Massa tenaga kesehatan menyerbu gedung DPR RI untuk menolak RUU atau Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan diselesaikan. Mereka mendesak anggota DPR RI untuk menolak RUU Kesehatan, jika tidak para tenaga kesehatan akan mogok nasional.