PT Pelindo Husada Citra (PHC) memberi sanksi kepada tiga orang karyawannya akibat kasus dokter gadungan Susanto. Pria lulusan SMA itu memakai identitas orang lain untuk mendaftar lowongan pekerjaan sebagai dokter dan menerima gaji Rp7,5 juta per bulan selama dua tahun.
Manajer SDM PT PHC Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan wawancara kepada Susanto pada 2020.
“Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC,” kata Dadik di kantor PT PHC, Rabu (13/9/2023).
Tes Psikologi dan Wawancara Masuk Klinik PT PHC
Pada waktu itu, Susanto menjalani proses tes psikologi dan wawancara. Baru kemudian bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH) di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu
“Bahkan yang wawacara seorang dokter dan secara general menjawab masalah medis, mungkin secara umum. Tapi Klinik OHIH terlalu terlalu mengarah tindakan kekhususan,” jelas Dadik.
Dadik mengungkapkan, Susanto mengganti identitasnya menjadi seorang dokter bernama Anggi Yurikno. Ia bertugas untuk memeriksa para karyawan sebelum bekerja.
“PHC itu membawahi beberapa layanan rumah sakit, layanan klinik medis. Pelaku ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH bukan di rumah sakit,” ungkapnya.