Kuasa hukum keluarga bocah A, Cahaya Christmanto Anakam menginginkan penyidik Polda Metro Jaya segera menangani perkara dugaan malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi. Ia menduga A menjadi korban malpraktik lantaran meninggal pasca menjalani operasi amandel.
“Kami berharap kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan lebih cepat agar pihak rumah sakit memberikan respons yang cepat juga,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (3/10/2023).
Pihak keluarga sempat meminta rekam medis A kepada RS Kartika Husada. Namun, pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis yang diminta keluarga, melainkan hanya menerbitkan sebuah resume medis.
Penjelasan Tidak Diterima
Chrismanto tidak tahu mengapa pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis.
“Penjelasan mereka, kami tidak bisa menerima secara logis mengenai alasan secara medis,” lanjutnya.
Keluarga A kemudian melaporkan delapan orang dari RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dan merugikan konsumen. Mereka yang dilaporkan dalam kasus dugaan malpraktik ini, antara lain dokter yang menangani hingga manajer operasional dan direktur rumah sakit.