Komisaris sekaligus pemilik RS Kartika Husada Nidya Kartika saat konferensi pers Selasa (3/10/2023) menjelaskan, perihal rekam medis tersebut terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi dengan pihak keluarga bocah A.
Rekam medis asli diakui Nidya memang tidak diberikan secara langsung kepada keluarga pasien. Meski begitu, isi dari rekam medis sudah disampaikan setiap hari kepada keluarga bocah A.
“Kalau tadi masalah rekam medis itu memang ada kesalahpahaman dari awal, karena keluarga pasien tidak mengerti. Jadi mereka minta rekam medis diberikan kepada mereka, di mana itu tidak bisa sama sekali,” jelas Nidya.
“Rekam medis adalah hak milik rumah sakit. Hanya bisa diberikan kepada rumah sakit, kepada penyidik jika memang diperlukan saat penyelidikan.”
Dijelaskan oleh Dokter yang Merawat
Para dokter yang menangani dan merawat bocah A pun ditegaskan sudah menyampaikan semua kondisi terkini dan tindak lanjut yang diperlukan kepada pihak keluarga pasien.
“Tapi untuk isi rekam medis sendiri itu selalu dibuka, tentu sudah kami lakukan kepada keluarga. Isi rekam medis boleh dicatat, kita berikan kok, soal hasil lab, periksa darah dan lainnya. Bahkan isi rekam medis selalu dijelaskan setiap hari oleh dokter yang merawat,” terang Nidya.