Serangan terhadap fasilitas medis dan warga sipil tidak dapat diterima. Ini merupakan pelanggaran terhadap Hukum serta Konvensi Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia Internasional.
“Hal tersebut tidak dapat dimaafkan. Hak untuk mencari bantuan medis, terutama pada saat krisis, tidak boleh diabaikan,” mengutip keterangan resmi WHO, Senin (13/11/2023).
Kini, lebih dari separuh rumah sakit di Jalur Gaza ditutup. Mereka yang masih berfungsi berada di bawah tekanan besar dan hanya dapat memberikan layanan darurat yang sangat terbatas. Yakni operasi penyelamatan nyawa dan layanan perawatan intensif.
Kekurangan air, makanan, dan bahan bakar juga mengancam kesejahteraan ribuan pengungsi, termasuk perempuan dan anak-anak yang berlindung di rumah sakit dan lingkungan sekitarnya.