Liputan6.com, Jakarta Indonesia mulai hari ini, Rabu, 21 Juni 2023 mencabut status pandemi COVID-19.
“Setelah lebih dari tiga tahun berjuang bersama melawan pandemi COVID-19, terhitung hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi tersebut,” ujar Presiden Joko Widodo.
“Dan, kita mulai memasuki masa endemik,” kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden sekitar pukul 15.00 WIB.
Keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya, jumlah kasus yang rendah hampir nol dan hasilnya 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19.
Selain itu, Jokowi mengatakan keputusan pencabutan status pandemi COVID-19 juga mempertimbangkan pencabutan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang sudah lebih dulu dilakukan oleh World Health Organization (WHO).
“WHO juga sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern,” kata Jokowi dalam kesempatan yang sama.
Ajak Masyarakat Tetap Waspada
Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap COVID-19. Ia juga meminta masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
“Saya minta masyarakat tetap waspada dan terus mempraktekkan pola hidup sehat dan bersih,” kata Jokowi.