b. dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, pasien COVID-19 dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas), memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) serta Ibu hamil.
Jika tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah
c. isolasi mandiri atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta seperti (penyakit paru, jantung, ginjal dan kondisi immunocompromise).
Tindakan ini dapat dilakukan pada kasus terkonfirmasi atau kontak erat bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan
d. prosedur isolasi mandiri di rumah sebagai berikut:
1) tempatkan pasien/orang dalam ruangan tersendiri yang memiliki ventilasi yang baik (memiliki jendela terbuka, atau pintu terbuka)
2) batasi pergerakan dan minimalkan berbagi ruangan yang sama. Pastikan ruangan bersama (seperti dapur, kamar mandi) memiliki ventilasi yang baik
3) anggota keluarga yang lain sebaiknya tidur di kamar yang berbeda, dan jika tidak memungkinkan maka jaga jarak minimal 1 (satu) meter dari pasien (tidur di tempat tidur berbeda)
4) batasi jumlah orang yang merawat pasien. Idealnya satu orang yang benar-benar sehat tanpa memiliki gangguan kesehatan lain atau gangguan kekebalan. Pengunjung/penjenguk tidak diizinkan sampai pasien benar-benar sehat dan tidak bergejala
5) lakukan hand hygiene (cuci tangan) segera setiap ada kontak dengan pasien atau lingkungan pasien. Lakukan cuci tangan sebelum dan setelah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, dan kapanpun tangan kelihatan kotor. Jika tangan tidak tampak kotor dapat menggunakan handsanitizer, dan untuk tangan yang kelihatan kotor menggunakan air dan sabun