Indah Febrianti menambahkan, penerapan pembiayaan COVID-19 oleh BPJS Kesehatan dapat mulai diklaim per tanggal 1 September 2023. Sementara itu, sepanjang sampai tanggal 31 Agustus 2023, jaminan pembiayaan COVID masih dibayarkan oleh Pemerintah — dalam hal ini Kemenkes.
“Sudah ditegaskan, sampai tanggal 31 Agustus ya itu masih diklaimnya, bisa dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan nanti di tanggal 1 September itu sudah menjadi ranahnya dari JKN,” tambahnya.
“Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana penyakit lainnya.”
PBI Jadi Tanggungan JKN
Khusus untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah juga terus memperbarui data.
“Untuk posisi dari PBI jaminan kesehatan ini, tentu nanti tanggung jawab pemerintah, bagaimana meng-update data data PBI tersebut.
“Sepanjang memang dia sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tentu menjadi tanggungan JKN.”