Ledakan yang terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada 17 Oktober 2023 menambah daftar insiden kekerasan yang melibatkan fasilitas medis di wilayah konflik. Tak hanya menyebabkan banyaknya korban pada infrastruktur serta sumber daya tenaga medis dan kesehatan, serangan terhadap fasilitas kesehatan juga merupakan pelanggaran hukum internasional.
Bukan hanya dalam konflik Israel-Palestina, pelanggaran hukum internasional seperti serangan terhadap fasilitas dan staf medis sebagai imbas konflik semakin sering terjadi selama dua dekade terakhir.
Mengutip laman Aljazeera, menurut Human Rights Watch, berdasarkan Hukum Humaniter Internasional yang diatur oleh Pasal Umum 4 Konvensi Jenewa 1949, ditambah dengan Protokol Tambahan tahun 1977 maka pendudukan Israel di Tepi Barat dan Gaza dianggap sebagai “konflik bersenjata yang sedang berlangsung”.