haha69
haha69
haha69

Pandemi COVID-19 sudah berakhir, Menkes Budi: Pak Presiden Jokowi kasih saya rapor

Pandemi COVID-19 sudah berakhir, Menkes Budi: Pak Presiden Jokowi kasih saya rapor

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Adanya Keppres ini juga menjadi dasar pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi telah memastikan berakhirnya pandemi COVID-19 di Indonesia dan masuk status endemik pada 21 Juni 2023. Pernyataan Jokowi disampaikan di Istana Merdeka Jakarta.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang baru diterima Kesehatan Liputan6.comRabu (28/6/2023), Jokowi menandatangani Keppres tertanggal 22 Juni 2023. Isi Keppres tersebut terdiri dari 4 Diktum, yaitu:

Suara Diktum Pertama:

Penetapan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemik di Indonesia.

Suara berikutnya Diktum Kedua berkaitan dengan pencabutan status darurat kesehatan dan bencana non alam.

Menarik kembali:

1. penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. penetapan bencana non alam akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional