haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Ngaku-ngaku Dokter Seperti Susanto yang Tipu Banyak RS, Ini Lho Jerat Sanksi Pidana

Ngaku-ngaku Dokter Seperti Susanto yang Tipu Banyak RS, Ini Lho Jerat Sanksi Pidana

Sidang tuntutan terdakwa Susanto si dokter gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan berlangsung, Senin (18/9/2023) depan. Karena rentetan aksi penipuannya yang berulang kali, ia terancam tuntutan hukuman berat.

“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/9/2023).

Aksi penipuan Susanto sudah dilakukan tujuh kali, namun perbuatannya yang diproses hukum hanya dua kali. Sedangkan, sisanya tidak dilaporkan.

Susanto, yang berasal dari Jawa Tengah itu terakhir diproses hukum waktu bertugas menjadi dokter di salah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Nah yang lima kali ini ketahuan juga tapi tidak dilaporkan dan sudah tidak diproses hukumnya,” lanjut Jemmy.

Tuntutan Penjara 4 Tahun

Dalam kasus ini yang menipu PT PHC, jaksa akan menuntut Susanto dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

“Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur),” terang Jemmy.

Adapun rumah sakit yang pernah ditipu Susanto, yang mana dirinya lolos bekerja antara lain, RS Gunung Sawo, Kutai Timur; RS Habibullah, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah; RS Pahlawan Medical Center, Kandangan; RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Jawa Tengah.