Istilah genosida diciptakan pada 1943 oleh pengacara Yahudi-Polandia Raphael Lemkin, yang menggabungkan kata Yunani “genos” (ras atau suku) dengan kata Latin “cide” (membunuh).
Setelah menyaksikan kengerian Holocaust (genosida Yahudi Eropa dalam Perang Dunia II), yang menewaskan setiap anggota keluarganya kecuali saudara laki-lakinya, Lemkin berkampanye agar genosida diakui sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional.
Upayanya membuahkan hasil dengan diadopsinya Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Desember 1948, yang mulai berlaku pada bulan Januari 1951.
Pasal Dua Konvensi mendefinisikan genosida sebagai “Setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama,” mengutip BBC, Selasa (31/10/2023).