Terkait pengesahan UU Kesehatan, Moh. Adib Khumaidi mengungkapkan bahwa inilah sejarah kelam dunia kedokteran di Indonesia.
“Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada rapat paripurna DPR tanggal 11 Juli 2023 pukul 13.42 WIB, ini merupakan catatan kelam dunia kedokteran dan dunia kesehatan Indonesia,” kata Adib dalam keterangan video. , Rabu (12/7/2023).
Menurut Adib, disahkannya UU Kesehatan juga merupakan hal yang kelam bagi organisasi profesi. Baginya, penyusunan undang-undang ini secara prosedural belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang berarti.
“Tidak memperhatikan aspirasi semua kalangan termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok yang menyampaikan aspirasinya terkait kesehatan masyarakat Indonesia.”
Tidak transparan
Dalam penyusunannya, Adib menilai UU ini tidak transparan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapat rilis resmi terkait final draf undang-undang yang kemudian disahkan Selasa lalu.
“Cacat prosedural, proses pembuatan peraturan yang tidak prosedural yang menunjukkan adanya cacat hukum,” ujarnya.
UU Kesehatan juga disebut sebagai produk politik yang sejak proses perumusan, pembahasan, hingga pengesahannya telah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara.