Sumber daya manusia pada Unit Penelitian Klinik (Clinical Research Unit/CRU) di rumah sakit, terdiri atas sumber daya manusia terkait manajemen/administrasi dan pelaksana penelitian klinik dirumah sakit. Pelaksana penelitian klinik di rumah sakit yaitu peneliti yang merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan lain di rumah sakit.
Penelitian klinik di rumah sakit juga dapat dilaksanakan oleh pelaksana penelitian klinik dari luar rumah sakit antara lain dosen, peneliti dan/atau peserta didik institusi pendidikan, termasuk peserta didik yang sedang melaksanakan pendidikan di rumah sakit pendidikan.
Persyaratan dan kriteria pelaksana penelitian klinik dari luar rumah sakit ditentukan oleh rumah sakit. Penelitian klinik yang dilakukan oleh pelaksana penelitian klinik dari luar rumah sakit, wajib melibatkan sumber daya manusia rumah sakit sebagai anggota pelaksana penelitian.
Jamin Kerahasiaan Subjek
Rumah sakit juga dapat menyediakan fasilitas seperti ruang rawat dan ruang pemeriksaan yang didedikasikan khusus untuk uji klinik dan terpisah dari ruang perawatan umumnya apabila diperlukan.
Ruang yang dibangun disesuaikan dengan fungsi masing-masing dan harus dapat memberikan rasa aman, nyaman, dapat menjamin kerahasiaan subjek, serta tersedia peralatan medis dan obat untuk keadaan darurat.