Kemenkes memastikan layanan pemeriksaan USG di Puskesmas bagi ibu hamil dapat diperoleh gratis. Dalam hal ini, pemeriksaan USG ditanggung BPJS Kesehatan.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Republik Indonesia Maria Endang Sumiwi menerangkan, akses masyarakat untuk pemeriksaan USG terutama para ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas secara gratis.
Layanan pemeriksaan USG masuk ke dalam jaminan layanan kehamilan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan kehamilan yang dijamin sudah mencakup pemeriksaan ibu hamil selama enam kali selama kehamilan termasuk dua kali dengan dokter dan USG.
“Iya (pemeriksaan USG gratis), kan masuk ke dalam jaminan layanan kehamilan ibu hamil. Itu udah masuk di JKN. Jadi, JKN udah menanggung pemeriksaan enam kali termasuk dua kali dengan dokter dan USG,” terang Endang saat ditemui usai ‘Press Conference: Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Kunjungan Kehamilan Minimal 6 Kali
Untuk pemeriksaan kehamilan di Puskesmas, lanjut Endang, dilayani oleh dokter dan bidan. Kunjungan selama kehamilan pun minimal harus enam kali.
“Untuk akses masyarakat seperti mengakses Puskesmas biasa. Pemeriksaan kehamilan, begitu hamil periksa ke Puskesmas. Ada di periksa bidan, diperiksa dokter juga sekarang pada kunjungan pertama dan kunjungan kelima kan harus enam kali minimal,” katanya.
“Kunjungan pertama tuh periksa oleh dokter, periksa bidan, periksa lab, lalu nanti kunjungan 2,3,4 kan, kunjungan kelima USG lagi. Kalau periksa kehamilan ke Puskesmas itu artinya bisa mengakses USG.”