haha69
haha69
haha69

Menkes Budi Harap BPJS Kesehatan Jaga Standar Biaya Pelayanan Kesehatan

Menkes Budi Harap BPJS Kesehatan Jaga Standar Biaya Pelayanan Kesehatan

Standar biaya pelayanan yang dimaksud Menkes Budi Gunadi Sadikin ini berkaitan dengan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Peroleh Kapitasi/Insentif/Remunerasi yang Lebih Baik

Aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu, dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Dalam penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi Gunadi Sadikin, Sabtu (14/1/2023).