Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kesehatan RI meninjau Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9). Pada kesempatan ini, Menkes juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal guna memberi perlindungan hukum bagi penyelenggara tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal. Permenkes ini pun menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal bisa dibiayai oleh BPJS.
Adanya RS Kapal dinilai sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau fasilitas layanan kesehatan. Dengan adanya RS Kapal, akses kesehatan tidak hanya berpusat di kota-kota besar saja.
“Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di daerah terpencil,” ujar Menkes Budi.
“Adanya peraturan ini nantinya akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitupun program-program pemerintah juga akan sangat mungkin turut masuk dalam program layanan kesehatan di sini,” ungkap Menkes Budi.
Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto mengungkap, dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
“Saya berharap dengan adanya Permenkes ini pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia,” pungkas Agus.