Menkes Budi Gunadi Sadikin memaparkan, pemberian layanan kesehatan jiwa terdapat dua jenis, yakni bersifat medis dan konseling. Strategi inilah yang disiapkan bagi perawatan para pelanggar narkoba atau NAPZA.
“Nanti akan kita atur lebih banyak Puskesmas dan Rumah Sakit Umum, bukan hanya Rumah Sakit Jiwa saja yang bisa memberikan terapi, baik konsultasi maupun medis,” paparnya.
“NAPZA itu salah satu gangguan jiwa ya, kalau di informasinya WHO itu masuk ke drug disorder mental, nah itu di kita NAPZA.”
Untuk strategi penanganan di dunia, lanjut Budi Gunadi, sudah bergeser ke Community Mental Health Care Facility atau Community Mental Health Centre (CMHC) bukan ke rumah sakit jiwa.
“Dulu ingat TB ada sanatorium, sekarang enggak ada sanatorium karena itu strategi kuno, digeser balik ke rumah sakit paru. Nah, sekarang di dunia udah enggak ada ke rumah sakit jiwa, bukan trennya,” imbuh Budi Gunadi.
“Rumah sakit jiwa itu stigmatized, distigma masyarakat sehingga strategi mental health itu didorongnya kembali ke komunitas, kalau bisa dirawat di rumah sakit umum yang ada bangsal jiwanya.”
Saat ini, Indonesia memang masih memakai Rumah Sakit Jiwa, namun hal itu akan dibenahi lagi oleh Kemenkes untuk perawatan bagi penderita kesehatan mental ke depannya.