Dengan disahkannya UU Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, menyatakan adanya peraturan pelaksana turunan. Jumlah peraturan pelaksana adalah 107 peraturan.
“UU Kesehatan mengamanatkan banyak peraturan pelaksanaan yang harus dijalankan. Total ada 107 peraturan, ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan,” ujarnya kepada Kesehatan Liputan6.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mulai susun PP dan Permenkes
Dari total 107 peraturan turunan tersebut, terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
Saya mau menyusun PP, Permenkes, di kementerian dalam negeri dulu. Kemudian diinternalisasi. Pada saat internalisasi, kami mengundang stakeholder untuk memberikan masukan,” jelas Sundoyo.
“Itu pasti kembali dalam urutan penyempurnaan.”