Pembentukan komite respirasi dan polusi udara ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1625/2023 Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.
Bahwa menetapkan:
Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara
Pembentukan komite dijelaskan melihat adanya peningkatan polusi udara berdampak pada peningkatan penyakit respirasi sehingga perlu dilakukan pengembangan kebijakan, strategi dan langkah-langkah upaya penanggulangan.
Kemudian guna mendorong dan meningkatkan upaya penanggulangan penyakit respirasi dan dampak polusi udara serta meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat, perlu dibentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara.