Pada konferensi pers Sabtu (15/7/2023), Mohammad Syahril mengatakan, penganggaran di bidang kesehatan akan mengikuti program yang direncanakan (money follow program) selepas Undang-undang (UU) Kesehatan disahkan.
Seperti diketahui dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus anggaran wajib (mandatory spending) di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.
Syahril menilai, mekanisme penganggaran money follow program akan lebih efektif untuk mempercepat program prioritas di bidang kesehatan. Sebaliknya, jika dipatok harus sekian persen, maka anggaran akan terbuang percuma, tanpa mengintensifkan program yang disasar.
“Jadi kesimpulannya adalah money follow program. Jangan di balik, kalau dulu program follow money, berapa duit kita habiskan, enggak jelas,” paparnya.
“Sekarang, saatnya kita melakukan perbaikan demi untuk kemaslahatan ke depan.”