haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

KPC-PEN Resmi Bubar, Kemenkes RI Pegang Kemudi Penanganan COVID-19

KPC-PEN Resmi Bubar, Kemenkes RI Pegang Kemudi Penanganan COVID-19

Adapun isi lengkap Perpres Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19, sebagai berikut:

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2

(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meliputi:

pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan
pendanaan.

(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pasal 3

(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.