Anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan (Panja RUU) Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memastikan pihaknya akan mengawal pembahasan RUU tersebut jauh dari isu yang beredar mengenai liberalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi tenaga kesehatan.
“Saya yakin RUU ini jauh dari kriminalisasi, jauh dari liberalisasi, dan jauh dari merugikan organisasi profesi dan masyarakat. Inti dari RUU ini adalah mengatur tata kelola kesehatan secara menyeluruh,” kata Irma dalam diskusi bertemakan ‘RUU Kesehatan : Ancaman atau Angin Perubahan? ‘ yang digelar Forum Diskusi Denpasar (FDD) ke-12, Rabu (17/5/2023).
RUU itu Harus Bermanfaat
Irma memaklumi keluhan sejumlah organisasi profesi kesehatan yang berujung demo beberapa waktu lalu. Dia menggarisbawahi bahwa RUU Kesehatan bertujuan untuk memberi manfaat bagi tenaga medis dan masyarakat.
“RUU ini harus bermanfaat. Tidak hanya untuk organisasi profesi tapi juga untuk anggota semua instansi terkait, dokter, perawat, bidan, apoteker, dan sebagainya,” kata anggota Komisi Kesehatan DPR RI itu.
Irma Suryani Chaniago meminta masyarakat termasuk para tenaga kesehatan tidak terprovokasi dengan berita bohong terkait RUU Kesehatan.
“Perlu digarisbawahi bahwa selama ini terlalu banyak hoaks yang beredar. Ada kriminalisasi dokter, masalah STR (Surat Tanda Daftar), SIP (Surat Izin Praktek), tidak ada satupun yang masuk dalam RUU ini,” jelas anggota tersebut. dari Fraksi Partai Nasdem.
Organisasi Profesi sebagai Operator
Lebih lanjut, Irma menjelaskan terkait perubahan RUU Kesehatan antara lain organisasi profesi kesehatan bukan lagi regulator melainkan pelaksana.
“Organisasi profesi bukan lagi regulator, tapi harus menjadi operator. Fungsi organisasi profesi adalah mensejahterakan, melindungi dan meningkatkan kemampuan anggota. Yang terpenting bagi organisasi profesi adalah menjadi sistem kontrol yang efektif bagi pemerintah dan DPR, ” jelasnya.
Namun, Irma menegaskan, pendirian organisasi profesi, termasuk profesi kesehatan, dijamin undang-undang dan tidak boleh dilarang.
“RUU ini mengakomodir organisasi profesi, tolong dibentuk, itu hak yang tidak boleh dibatasi,” ujarnya.