Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna DPRI RI Sesi V Tahun 2022-2023 hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 sudah mengetuk soal ini.
Sebelum memukul palu, Puan Maharani bertanya kepada peserta sidang tentang RUU Kesehatan.
“Kami bertanya lagi kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU Kesehatan ini disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para peserta sesi.
Lalu ada teriakan persetujuan dari penonton.
“Setuju!” kata Puan sambil mengetuk palu dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Peserta Sepakat RUU Kesehatan Diloloskan Menjadi UU
Sebelum pengesahan, rapat pembahasan RUU Kesehatan diawali dengan Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan laporan pembahasan tingkat I RUU Kesehatan Omnibus Law.
Dalam laporannya, Emanuel Melkiades menyampaikan proses perjalanan RUU Kesehatan.
Termasuk soal Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang juga menyadari bahwa dalam pembuatan regulasi ini membutuhkan partisipasi banyak pihak.
Oleh karena itu, beberapa pertemuan telah dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Termasuk konsultasi publik yang akan dilaksanakan pada 11-12 April 2023 dan 10 Mei 2023.
“Dan, konsultasi publik dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi dan lembaga,” kata Emanuel dalam siaran langsung yang dipantau Kesehatan Liputan6.com.