Selain itu, Bambang Soesatyo meminta semua pihak, khususnya institusi pendidikan untuk dapat bekerja sama dan bersatu padu dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah hingga tingkat desa dalam melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Utamanya, memastikan lingkungan tempat tinggal hingga lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya.
Sudah Diatur oleh BPOM
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menerangkan, pengawasan terhadap penggunaan tramadol sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
“Sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019. Ini (tramadol) adalah obat yang dalam pengawasan. Nah, pengawasan ini hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotik dan psikotropik,” terang Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 12 Agustus 2023.