Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 terdapat 4 jenis bullying yang sering dialami oleh mahasiswa kedokteran. Keempat jenis bullying tersebut, sebagai berikut:
1. Pelecehan fisik
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menyambar, menendang, mengunci seseorang di dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak milik orang lain serta pelecehan seksual.
2. Penindasan verbal
Perbuatan berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, melecehkan, mengata-ngatai, menyindir, mencela/mencemooh, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya.
3. Cyberbullying
Perbuatan menyakiti atau melukai orang lain dengan menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
4. Perundungan non fisik dan non verbal lainnya
Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirim surat kaleng (memeras), memberikan tugas jaga di luar batas kewajaran, meminta dana untuk kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lain di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.