Kasus dugaan korupsi APD COVID-19 di Kemenkes pun dijelaskan Ali Fikri sudah masuk ke tahap sidik.
Artinya, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengacu pada kebijakan KPK saat ini, maka identitas para tersangka belum dilakukan kecuali pada saatnya nanti jelang proses penahanan.
Dana Disalahgunakan untuk Praktik Korupsi
Ali menyayangkan, gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Berkaitan dengan pengadaan APD untuk COVID-19, kasus juga sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jaksel memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp316 miliar.