Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, ada berita terkait guru di Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban serangan asam ditolak berobat menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut. Diketahui, ia datang berobat dengan kartu JKN, namun pihak rumah sakit menolak karena menjadi korban penganiayaan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, korban pelecehan merupakan salah satu yang tidak tercakup dalam layanan JKN.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau korban pencabulan ditolak rawat inap, sebenarnya di Perpres No 82 Tahun 2018 itu termasuk hal-hal yang tidak dijamin dalam pelayanan JKN,” jelas Ardi sapaan akrabnya saat berbincang dengan Kesehatan Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
Melapor ke LPSK
Jika menemukan kasus pasien JKN yang menjadi korban penganiayaan, Ardi mengimbau pihak rumah sakit agar menginformasikan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menghimbau pihak rumah sakit, mohon bantuannya menginformasikan kepada peserta mengenai jaminan LPSK dan membantu menginformasikan kepada mereka untuk dapat menghubungi pihak LPSK. Karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban,” ucapnya .