Liputan6.com, Jakarta Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti yang beberapa hari ini jadi perbincangan telah mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pertengkaran dimulai saat perempuan usia 37 itu hendak memberi kejutan ulang tahun pada sang suami, Willy Sulistio.
Pada Senin, 13 November 2023 pukul 00.00 WIB, dr Qory memberikan kejutan dengan tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy dan ketiga anaknya.
Namun, sang suami yang pada malam itu genap berusia 39 menganggap kejutan tersebut menganggu tontonannya. Willy pun naik pitam dengan alasan belum puas menonton.
Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy bahkan sempat mengambil dua bilah pisau dari dapur, tapi berhasil ditenangkan oleh dr Qory.
Tak sampai di situ, pada saat dr Qory berada di depan kamar, lanjut Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, dan diinjak pada bagian lehernya.
“Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar Rio saat konferensi pers perkara kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor, Jumat (17/11/2023) mengutip Antara.
Seorang pria di Kota Palembang, Sumatra Selatan, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya karena merasa marah setelah permintaannya untuk melakukan pernikahan siri tidak disetujui.