Liputan6.com, Jakarta Kasus praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat terungkap. Amalan ini dilakukan di rumah kontrakan tanpa tenaga ahli.
Usaha terlarang ini sudah berlangsung selama sebulan, hingga akhirnya ketahuan dan digerebek polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dari razia yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap tujuh orang yang terdiri dari tiga pelaku dan empat pasien aborsi.
“Pertama SN, perempuan sebagai pelaksana. SN ini tidak berlatar belakang kedokteran, dilihat dari KTP hanya IRT (ibu rumah tangga). SN dibantu oleh NA. (NA) adalah yang bersosialisasi, mencari, termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk menjemput pasien,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Tanggapan dokter kandungan
Kasus aborsi ilegal ini mendapat tanggapan dari dokter kandungan yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ari Kusuma Januarto. Menurutnya, praktik aborsi hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
“Kalau ditanya apa yang mereka lakukan, saya tidak tahu persis. Namun yang pasti aborsi ini harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” kata Ari dalam keterangan video, Jumat (30/6/ 2023).
Tindakan aborsi harus berdasarkan indikasi dan dilakukan dengan prosedur yang benar mulai dari pra tindakan hingga pasca tindakan.
“Dan ini sangat penting karena tujuannya adalah patient safety,” imbuhnya.
Praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi di Kabupaten Badung, Bali, diungkap polisi. Tersangka sebelumnya telah dipenjara dua kali, dalam kasus yang sama. Dokter mengaku pernah melakukan aborsi pada ribuan perempuan.