haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69

Kabar Baik, STR Seumur Hidup buat Dokter dan Dokter Gigi Sudah Bisa Terbit Lho

Ada Puluhan Aduan Perundungan Calon Dokter Spesialis, 3 Rumah Sakit Kena Tegur Kemenkes

Liputan6.com, Tangerang Selatan – Proses penerbitan STR seumur hidup bagi dokter dan dokter gigi sudah mulai berjalan. STR atau Surat Tanda Registrasi ini merupakan implementasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pada Pasal 260 UU Kesehatan tersebut menyatakan, Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Penerbitan STR adalah tugas dari Konsil.

Dalam prosesnya, Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bertransformasi menjadi satu Lembaga Konsil.

Implementasi Penerbitan STR Seumur Hidup

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Pattiselanno Roberth Johan mengatakan, Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjalankan tugas dan fungsi saat ini mengacu pada Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Tentunya, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut,” kata Roberth membuka Rapat Koordinasi Nasional bersama para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, Kamis (7/9/2023) di Alam Sutera, Tangerang Selatan. 

“Salah satu program yang sudah diimplementasikan adalah penerbitan STR (Surat Tanda Regitrasi) seumur hidup bagi dokter dan dokter gigi.”