Edy Wuryanto sebelumnya menegaskan bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya, memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum.
“Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy dalam keterangan tertulis pada 11 Juli 2023.
Proses restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyebutkan, jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu. Artinya, tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, UU Kesehatan terbaru telah mengatur bagaimana penyelesaian tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terseret kasus hukum. Majelis disiplin yang berada di bawah konsil kesehatan di tiap profesi kesehatan akan mengakomodasi penyelesaian sebelum pidana.
“Majelis disiplin ini bersifat independen dan bertanggungjawab kepada Presiden,” jelas Edy.