Standar pelayanan kesehatan merupakan segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat.
Tujuannya, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
Lebih lanjut, Obrin Parulian menjabarkan hal-hal yang dibahas dalam substansi Standar Pelayanan Kesehatan meliputi tujuan, konsep pengaturan (Standar Pelayanan Kesehatan Nasional dan Standar Prosedur Operasional), dan prinsip penyusunan standar pelayanan kesehatan.
Pentingnya Kompetensi Manajerial
Obrin juga menegaskan pentingnya kompetensi manajerial pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Kompetensi manajerial Kesehatan pimpinan fasyankes meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.
Kompetensi manajerial merupakan kemampuan setiap pimpinan fasyankes untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan, yang mana paling sedikit terdiri atas kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan public dan pengambilan keputusan.
“Sedangkan kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelayanan Kesehatan yang diberikan atau pelayanan lain yang mendukung, yang diukur dari kualifikasi Pendidikan, pelatihan teknis, dan pengalaman bekerja dalam pemberian pelayanan di fasyankes,” jelas Obrin.