Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginisiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) atau yang dikenal berbasis rumah sakit (hospital based). RSP-PU mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Program hospital based ini sudah termaktub dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam implementasinya nanti, PPDS berbasis RSP-PU akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di universitas.
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Oos Fatimah Rosyati menuturkan, pemerataan lulusan dokter spesialis lewat RSP-PU untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis.
“Tentunya, agar penempatan tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa,” tutur Oos dalam acara ‘Uji Publik UU Kesehatan’ baru-baru ini.
Butuh Pemetaan Kekurangan Dokter
Pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari berbagai daerah kabupaten/kota dan juga lulusan college-based ataupun university-based diharapkan memiliki kualitas yang sama.
“Pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari suatu kabupaten/kota dan diharapkan lulusan college-based dan university-based memiliki kualitas yang sama,” jelas Oos.