haha69
haha69
haha69

Jangan Tergoda Minum Obat Kedaluwarsa, Tak Jamin Aman dan Efektif

Jangan Tergoda Minum Obat Kedaluwarsa, Tak Jamin Aman dan Efektif

Penyimpanan yang tepat adalah salah satu cara untuk membantu memastikan obat-obatan Anda tetap aman dan efektif hingga tanggal kedaluwarsa. Pastikan untuk membaca label untuk mengetahui, apakah ada petunjuk penyimpanan khusus untuk obat Anda.

Obat-obatan tertentu harus disimpan di dalam lemari es dan obat-obatan lainnya tidak boleh terpapar pada suhu tinggi. Penyimpanan yang tidak tepat, seperti lemari kamar mandi yang lembab  dapat menyebabkan penurunan efektivitas obat-obatan yang belum mencapai tanggal kedaluwarsa yang tertera.

Bagi sebagian besar obat-obatan, pastikan masa simpan obat yang tepat, lebih baik menyimpan obat di tempat yang sejuk dan kering seperti laci meja rias, kotak penyimpanan, rak lemari, atau lemari dapur.

Ketika menyimpan obat di lemari dapur, pastikan obat tersebut jauh dari peralatan yang panas dan wastafel. Ini karena perubahan suhu dan kelembaban dapat memengaruhi obat. Ketika menyimpan obat di area dengan lalu lintas yang tinggi, misal dapur, harus berhati-hati untuk mencegah akses oleh anak-anak yang berisiko mengalami keracunan yang tidak disengaja atau orang lain yang mungkin tergoda untuk mengambil obat untuk disalahgunakan.

Program “Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar”

Masih banyak masyarakat yang menangani obat yang rusak/kedaluwarsa dengan cara dibuang ke tempat sampah rumah tangga dan penyimpanan obat yang tidak terpakai dilakukan hingga mencapai tanggal kadaluwarsa.

Di negara-negara Asia Selatan dan Asia Tenggara, pada umumnya membuang obat yang tidak terpakai dengan membuang sampah bersama sampah rumah tangga atau beberapa menyiramkannya ke dalam toilet. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap kesehatan dan lingkungan.

Pada tahun 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mencanangkan program, “Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar” yaitu dengan pengembalian obat sisa ke pelayanan farmasi komunitas seperti apotek, klinik dan puskesmas yang disebut dengan “take-back program”.

Kementerian Kesehatan RI mencatat, program tersebut diikuti oleh 1.000 apotek yang telah bekerja sama dalam program untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengembalikan obat kedaluwarsa yang dimiliki ke apotek. 

Melalui pengembalian obat sisa/tidak terpakai ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pemusnahan obat akan dilakukan dengan benar karena terdapat regulasi pada masing-masing fasyankes terkait cara pemusnahan obat.